SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap sebanyak 63 pelaku kejahatan dalam kurun waktu 2 hingga 10 Januari 2022.
Mereka terlibat pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan dilakukan bersama Polrestabes Medan dan polres penyangga, seperti Belawan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai, dan Tebingtinggi.
"Petugas mengungkap 50 kasus kejahatan dengan meringkus 63 tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Diduga Terkait Suap Dan Gratifikasi
Dari 63 pelaku kejahatan yang ditangkap, kata Tatan, lima pelaku diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melawan.
"Dari pelaku disita barang bukti 16 unit motor hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang berharga lainnya," kata Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Tatan mengatakan, kasus tertinggi yang diungkap berada di wilayah Kota Medan, yaitu 32 kasus dengan jumlah 38 tersangka.
"Polres Belawan 7 kasus dengan 11 tersangka, Polres Deli Serdang 4 kasus dengan 4 tersangka, Polres Langkat 3 kasus dengan 6 tersangka," katanya.
Kemudian Polres Binjai 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Sergai 1 kasus dengan 1 tersangka dan Polres Tebing Tinggi 1 kasus dengan 1 tersangka.
Baca Juga:Pastikan Belum Terpakai! Kode Redeem CODM 13 Januari 2022
"Para pelaku kejahatan di notabennenya berasal dari Belawan, Deli Serdang, Binjai, beraksi di wilayah Kota Medan," tukasnya.