SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif ibu tiri berinisial LS (33) yang diduga menganiaya anak kecil berusia 8 tahun di Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, perbuatan tersangka dipicu persoalan sepele.
"Motif penganiayaan terhadap anak 8 tahun, ibu itu mengaku emosi lihat korban belajar di rumah," katanya, kepada SuaraSumut.id, Jumat (14/1/2022).
Madianta mengatakan, tersangka yang mendampingi korban belajar emosi karena anak itu lambat menangkap pelajaran.
Baca Juga:3 Tips Ini Dapat Membantu dalam Mempersiapkan Karier, Yuk Simak!
"LS emosi karena korban lambat menangkap pelajaran," ucapnya.
Tersangka kemudian menganiaya anak itu hingga babak belur, wajahnya lembam, dan tulang bahunya bergeser.
"Korban dipukul pakai tangan dan rol besi. Pengakuan tersangka baru sekali terjadi, tapi anaknya bilang sudah sering terjadi pemukulan," ujarnya.
Kekinian tersnakga ditahan di Polrestabes Medan. LS dijerat dengan Undang-undang (UU) RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman sepuluh tahun (pidana)," tukasnya.
Baca Juga:Stok Vaksin Penguat Masih Terbatas, Ratusan Lansia di Kota Solo Terima Booster
Kontributor : M. Aribowo