SuaraSumut.id - Seorang remaja putri berinisial NS (17) menjadi sasaran penjambretan. Namun demikian, NS berhasil melumpuhkan jambret tersebut.
Peristiwa terjadi Jumat 14 Januari 2022. Ceritanya saat itu korban dengan mengendarai motor melintas di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Tiba-tiba korban dipepet dua pelaku berinisial Mul (42) dan M. Mereka langsung mengambil handphone di dashboar motor korban.
"Usai mengambil handphone korban, kedua pelaku kabur melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi, melansir Antara, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:Tanpa Salah dan Mane, Liverpool Benamkan Brentford 3-0 di Anfield
Korban yang dijambret kemudian tancap gas mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran terjadi. NS lalu menabrakkan motornya ke motor pelaku.
"Pelaku Mul terjatuh, sedangkan M melarikan diri," katanya.
Pelaku Mul lalu diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga. Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kadek, pelaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Pemerintah Kota Malang Perketat Jam Malam, Mengantisipasi Penyebaran Omicron