SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RB (30), warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.
RB ditangkap setelah aksinya menjambret emak-emak hingga tersungkur di jalanan Medan viral di media sosial. Petugas menghadiahi timah panas pada kedua kaki pelaku karena disebut melakukan perlawanan.
"Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena saat pengembangan mencari barang bukti," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Fathir menjelaskan, pelaku melakukan aksinya terhadap korban Nurlela (50). Saat itu korban dan putrinya dari rumah berjalan kaki menuju Kantor Pos di Jalan Iskandar Muda Medan.
Baca Juga:Awal Pekan Kedua 2022, IHSG Ditutup Melemah 0,15 Persen ke Level 6.691
"Saat di Jalan Di Panjaitan, pelaku yang mengendarai motor mendekati korban. Pelaku langsung merampas tas korban dengan kuat. Akibatnya korban tersungkur ke jalan," ujarnya.
Korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan dan terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit.
"Korban kehilangan tas berisi dompet, HP, dan uang Rp 1 juta," jelasnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan anak korban ke Polsek Medan Baru. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Polisi Selidiki Ledakan di Cimanggu Pandeglang yang Sebabkan Jasad Korban Hancur