Bejat! ASN Cabuli Anak Tiri di Aceh Timur Berakhir Begini

Pelaku berinisial BA bertugas di Kantor Camat.

Suhardiman
Senin, 24 Januari 2022 | 00:10 WIB
Bejat! ASN Cabuli Anak Tiri di Aceh Timur Berakhir Begini
Ilustrasi pencabulan terhadap anak [Suara.com/Rochmat]

SuaraSumut.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial BA bertugas di Kantor Camat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus ini sudah tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur.

"Pelaku ditangkap berdasarkan Kasus itu laporan ibu korban. Kejadian diduga sejak 2018 hingga November 2021," katanya, melansir Antara, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, kasus ini terkuaknya saat ibu korban mendengar jeritan anaknya di kamar. Sang ibu lalu masuk dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap korban.

"Setelah didesak korban mengaku telah dicabuli berulang kali oleh ayah tirinya," ujarnya.

Kekinian NA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga:Kunjungan Anies ke Rumah Nurdin Halid Disebut Urusan Pribadi, Bukan Dukungan Nyapres

"Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini