Sosok Syah Afandin yang Ditunjuk Jadi Plt Bupati Langkat

Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda pemerintahan daerah.

Suhardiman
Senin, 24 Januari 2022 | 11:11 WIB
Sosok Syah Afandin yang Ditunjuk Jadi Plt Bupati Langkat
Syah Afandin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Langkat. [Ist]

SuaraSumut.id - Syah Afandin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Ia menggantikan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penunjukan tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang tertuang melalui Surat Penugasan Nomor: 132/691/2022.

"Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat," kata Sekda Kabupaten Langkat Indra Salahuddin, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, penunjukkan pria yang akrab disapa Ondim ini sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:Cara Doa Cepat Dikabulkan, Lakukan 5 Hal ini Salah Satunya Sholat Tahajud

"Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan Negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk Negara untuk menjadi pelaksana tugas," ujarnya.

Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda pemerintahan daerah.

"Bapak Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat, ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan," ungkapnya.

Melansir wikipedia, Syah Afandin lahir pada 23 Juni 1966. Ia juga merupakan politikus PAN. Ondim pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014–2018 dan Wakil Bupati Langkat periode 2019–2022.

Ondim menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan DPW PAN Sumatera Utara periode 2020–2025.

Baca Juga:Persekutuan Dayak Kaltim Minta Edy Mulyadi Diproses dengan Hukum Adat

Syah Afandin diketahui memiliki total kekayaan Rp 10.368.523.084. Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 8 Maret 2021 periodik 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini