SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Terbit merupakan tersangka kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara, Selasa (25/1/2022).
Ali mengatakan, KPK masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus suap yang menjerat Bupati Langkat.
Baca Juga:Bareskrim Polri Pastikan Kasus Edy Mulyadi akan Ditindak
"Saat ini, tim KPK masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," jelasnya.
KPK mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus tersebut.
"KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.