SuaraSumut.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi. Hal ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/165/I/Kep/2022 dikeluarkan tanggal 24 Januari 2022 yang ditantangani SDM Irjen Pol Wahyu Widada.
Kombes Pol Valentino Tatareda yang sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Sumut diamanahkan menjabat Kapolrestabes Medan.
Ia menggantikan Kombes Pol Riko Sunarko yang dicopot. Riko dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri.
Sementara jabatan Dirlantas Polda Sumut diamanahkan kepada Kombes Indra Darmawan Indriyanto. Ia sebelumnya menjabat Kasubdi BPKB Ditregident Korlantas Polri.
Baca Juga:Legenda Timnas Belanda dan Feyenoord Wim Jansen Tutup Usia
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap adanya dugaan pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima suap Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Rp 150 juta dan Kanit Narkoba Rp 40 juta hingga nama Kombes Pol Riko Sunarko juga disebut-sebut. Riko disebut menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor sebagai hadiah kepada seorang Babinsa TNI.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menegaskan, Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba. Tudingan itu awalnya datang dari keterangan saksi Ricardo Siahaan dalam pemeriksaan pada sidang Selasa (11/1/2022).
Riko tak terbukti terima suap berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," katanya.
Baca Juga:Optimalkan Layanan Telekomunikasi, Kominfo Gencarkan Penataan Ulang Peruntukkan Frekuensi
Panca mengaku, dari hasil pemeriksaan tim tidak menemukan bukti bahwa Riko Sunarko ada memerintah agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk press release, membeli motor serta untuk wasrik.
"Riko juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan membenarkan bahwa Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang mengungkap ganja seharga Rp 13 juta.
"Namun Rp 7 juta sudah dibayar oleh Riko Sunarko dan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan," jelasnya.