Pandangan Komnas HAM Terkait Kerangkeng Jadi Tempat Rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat

Pihaknya telah mencatat berbagai aspek, seperti rohani, kesehatan dan lainnya di lokasi kerangkeng.

Suhardiman
Rabu, 26 Januari 2022 | 21:19 WIB
Pandangan Komnas HAM Terkait Kerangkeng Jadi Tempat Rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Komnas HAM meninjau lokasi kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) meninjau kerangkeng di areal rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Rabu (26/1/2022).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, lokasi itu memang serupa dengan tahanan karena membatasi kebebasan penghuninya.

Ia memberikan pandangan terkait kerangkeng yang menjadi tempat rehabilitasi narkoba di rumah Terbit Rencana.

"Dalam pengalaman Komnas HAM tidak cukup orang berniat baik (membuka panti rehabilitasi). Tetapi berbuat baik harus dituntut dengan kualitas tindakan baiknya," katanya.

Baca Juga:Truk Alami Rem Blong Meluncur Sampai Tabrak Tembok Puskesmas Hingga Jebol di Situbondo

Oleh sebab itu, pihaknya datang langsung ke lokasi untuk mengetahui dalam spektrum yang luas.

"Kami konteks kasus ini melihatnya dalam spektrum yang luas. Apakah betul ini ada yang diadukan perbudakan modern atau tidak, atau betul ini pusat rehabilitasi, misalnya yang dilakukan secara tradisional dan sebagainya, itu kami akan cek," katanya.

Pihaknya telah mencatat berbagai aspek, seperti rohani, kesehatan dan lainnya di lokasi kerangkeng.

"Berbagai dinamika sudah kami potret, bisa juga kita lihat secara langsung, misalnya sebelum datang ke sini apa benar di situ ada tempat pembinaan agama? ternyata di situ ada kitab suci, ada bacaan-bacaan keagamaan," katanya.

"Apakah di situ ada ruang untuk agama yang lain? kita lihat soalnya belum ada itu akan kita bandingkan sebagai satu temuan," ungkapnya.

Baca Juga:Alokasi Minyak Goreng ke Bulog Kaltimra Meningkat 3 Kali Lipat, Arrahim Kamirullah: Masih Menunggu Eksekusinya

Namun demikian, Komnas HAM belum dapat menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran HAM atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini