Pandangan Komnas HAM Terkait Kerangkeng Jadi Tempat Rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat

Pihaknya telah mencatat berbagai aspek, seperti rohani, kesehatan dan lainnya di lokasi kerangkeng.

Suhardiman
Rabu, 26 Januari 2022 | 21:19 WIB
Pandangan Komnas HAM Terkait Kerangkeng Jadi Tempat Rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Komnas HAM meninjau lokasi kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) meninjau kerangkeng di areal rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Rabu (26/1/2022).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, lokasi itu memang serupa dengan tahanan karena membatasi kebebasan penghuninya.

Ia memberikan pandangan terkait kerangkeng yang menjadi tempat rehabilitasi narkoba di rumah Terbit Rencana.

"Dalam pengalaman Komnas HAM tidak cukup orang berniat baik (membuka panti rehabilitasi). Tetapi berbuat baik harus dituntut dengan kualitas tindakan baiknya," katanya.

Baca Juga:Truk Alami Rem Blong Meluncur Sampai Tabrak Tembok Puskesmas Hingga Jebol di Situbondo

Oleh sebab itu, pihaknya datang langsung ke lokasi untuk mengetahui dalam spektrum yang luas.

"Kami konteks kasus ini melihatnya dalam spektrum yang luas. Apakah betul ini ada yang diadukan perbudakan modern atau tidak, atau betul ini pusat rehabilitasi, misalnya yang dilakukan secara tradisional dan sebagainya, itu kami akan cek," katanya.

Pihaknya telah mencatat berbagai aspek, seperti rohani, kesehatan dan lainnya di lokasi kerangkeng.

"Berbagai dinamika sudah kami potret, bisa juga kita lihat secara langsung, misalnya sebelum datang ke sini apa benar di situ ada tempat pembinaan agama? ternyata di situ ada kitab suci, ada bacaan-bacaan keagamaan," katanya.

"Apakah di situ ada ruang untuk agama yang lain? kita lihat soalnya belum ada itu akan kita bandingkan sebagai satu temuan," ungkapnya.

Baca Juga:Alokasi Minyak Goreng ke Bulog Kaltimra Meningkat 3 Kali Lipat, Arrahim Kamirullah: Masih Menunggu Eksekusinya

Namun demikian, Komnas HAM belum dapat menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran HAM atau tidak.

"Tapi kesimpulan belum (pelanggaran HAM)," ucapnya.

Jika seandainya terbukti ada pelanggaran HAM, kata Choirul, proses hukum terhadap Terbit Rencana Perangin Angin siap menanti.

"Ini pakai undang-undang 39 pasti ini pelanggaran hukum. Kalau di situ pelanggaran hukumnya dekat sekali dengan soal pidana pasti teman kepolisian memang harus menindak lanjuti dan mengusut tuntas dan membawa ini ke proses pengadilan. Karena itu adalah tindakan pidana. Jadi ada tim yang bergerak sendiri untuk menindaknya," tukasnya.

Pantauan di lokasi, kerangkeng itu berada persis di areal belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Kerangkeng berbentuk dua buah bangunan berdempetan dengan bagian depan terdapat teralis besi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini