SuaraSumut.id - Eks Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD), Picandi Mascojaya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (27/1/2022).
Picandi terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Majelis Hakim yang diketuai Rosihan Juhriah.
Baca Juga:Barito Putera Vs PSM Makassar, Joop Gall Pastikan Gaya Bermain Juku Eja Beda
Sementara itu, empat anak buahnya mendapat hukuman bervariasi, yaitu Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing divonis 5 tahun penjara. Kelimanya diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, Picandi dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Renaldo dan Marzuki masing-masing dituntut 10 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:Pilkada 2024, Ketua PKS Kabupaten Sanggau, Isnardi Siap Ikut Kontestasi Sebagai Calon Bupati
Kontributor : Budi warsito