SuaraSumut.id - Mantan Bendahara dan Kabag Umum DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam.
Keduanya berinisial RTA dan dan IPH merupakan tersangka dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas DPRD Deli Serdang tahun anggaran 2018-2019.
"Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kajari Deli Serdang Jabal Nur, melansir Antara, Jumat (28/1/2022).
Jabal mengatakan, penahan terhadap dua tersangka berdasarkan surat perintah dari pihaknya.
Baca Juga:Ulasan Film Toko Barang Mantan, Perspektif Berbeda Melihat Hubungan yang Telah Berakhir
Para tersangka bersama barang bukti (tahap II) diserahkan kepada tim JPU yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) baik formil maupun materil.
"Kami juga menahan tersangka lainnya, yaitu JL yang juga terlibat dalam kasus korupsi," sebutnya.