SuaraSumut.id - Kejari Subulussalam, Aceh, menghentikan penuntutan kasus penganiayaan terhadap abang ipar. Jaksa melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Abdi Fikri mengatakan, kasus penganiayaan itu dengan tersangka Subur bin (Alm) Jala Kombih.
"Penghentian kasus ini karena tersangka dan korban sudah berdamai. Atas dasar itu, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Aceh untuk penghentian kasus. Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan," katanya, melansir Antara, Jumat (28/1/2022).
Perkara yang disangkakan kepada Subur merupakan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap abang iparnya. Pemicunya kesalahpahaman dalam keluarga.
Baca Juga:Pembangunan Sirkuit Formula E Diragukan Selesai Tepat Waktu, Ini Jawaban Menohok Wagub DKI Jakarta
Setelah para pihak yang berselisih menemukan kata sepakat untuk berdamai,, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Aceh untuk penghentian penuntutan.
Pihaknya juga sudah melakukan ekspos perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum diwakili Direktur Orang dan Harta Benda pada Kejaksaan Agung RI.