Sebelumnya, LPSK juga menyampaikan kabar terbaru soal kerangkeng manusia tersebut.
Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu mengaku, pihaknya mendapat informasi dugaan adanya penghuni yang meninggal di kerangkeng.
"Di tubuhnya terdapat tanda-tanda luka. Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum," katanya.
Pihak keluarga dikabari dari pengelola kerangkeng pada tahun 2019 silam. Ada beberapa kejanggalan saat jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti Gemetar Lihat Video Guru Pukul Kepala Murid
"Keluarga dikabari korban meninggal dengan alasan asam lambung, ketika keluarga datang ke lokasi ada yang ganjil, mayat itu sudah dimandikan dan sudah dikafankan," ujar Edwin.
LPSK juga menyebut bahwa lokasi kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi narkoba. Edwin menyebut tempat itu merupakan rumah tahanan ilegal dan adanya dugaan kerja rodi bagi para penghuninya.
"Pelaku adalah ketua ormas, pengusaha, dan pejabat daerah, orang kuat lokal. Polisi tidak boleh terpengaruh oleh sikap itu," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Tiga Angka Hoki Buat Kirim Angpao ke Luar Negeri Menurut Fengsui