Pemeras dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tempat Wisata Ditangkap

Sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.

Suhardiman
Selasa, 01 Februari 2022 | 13:12 WIB
Pemeras dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tempat Wisata Ditangkap
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap RB (31) atas dugaan melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di tempat wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kekinian petugas telah menaikkan status RB menjadi tersangka.

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," kata Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Verogusta, melansir Antara, Selasa (1/2/2022).

Pengungkapan kasus ini berawal saat korban DA (16) didampingi ibunya SY (44) melaporkan kasus itu ke Polsek Muara Pawan pada 28 Januari 2022.

"Korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan," katanya.

Baca Juga:AS Kembali Peringatkan Dunia, Rusia Bisa Saja Serang Ukraina Sewaktu-waktu

Peristiwa berawal saat korbna bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata pada 27 Januari 2022. Korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian.

Selesai makan FR pulang. Sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.

"Tidak lama kemudian datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda. Tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan mengambil sebilah parang yang dibawa saksi dan korban untuk berkemah. Sambil memegang parang tersangka mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu," jelasnya.

Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada tersangka agar jangan mengadukan kepada orangtua mereka. Pelaku meminta uang kepada BS Rp 1 juta, namun BS mengaku tidak mempunyai uang.

"Saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan menyerahkan uang Rp 800 ribu. BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya. Namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman," katanya.

Baca Juga:Konser Tri Suaka dan Nabila Maharani Banjir Penonton Viral, Netizen: Covid Sudah Hilang

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini