SuaraSumut.id - Sebanyak 715 calon Jamaah haji Embarkasi Aceh melakukan pelimpahan nomor porsi haji kepada pihak keluarga sepanjang 2021 hingga awal 2022.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Arijal, melansir Antara, Selasa (1/2/2022).
"Data ini kita himpun dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, dan pelimpahan di lakukan di Kanwil Kemenag Aceh," katanya.
Pelimpahan porsi hanya dapat diterima oleh Kementerian Agama karena dua hal, yakni karena calon jamaah meninggal dunia atau menderita sakit permanen.
Baca Juga:Positif Covid-19, Puluhan Siswa dan Staf Sekolah Swasta di Mlati Boyongan ke Shelter
"Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui kuasa pelimpahan nomor porsi," ujarnya.
Pelayanan pelimpahan porsi saat ini sudah terpusat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Aceh. Sebelumnya, pelimpahan nomor porsi hanya bisa dilakukan di Jakarta.
Pelimpahan nomor porsi Jamaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen tersebut telah diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020.
"Untuk itu hingga saat ini, apabila jadi berangkat haji tahun ini, maka jumlah kuota haji Aceh tahun 2022 sebanyak 4.192 Jamaah," tukasnya.
Baca Juga:4 Cara Menghilangkan Sifat Baper Agar Hidupmu Lebih Bahagia, Mudah Banget!