SuaraSumut.id - Ustaz Yahya Waloni yang dikurung di rumah tahanan (Rutan) Bareksrim Polri akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Tersangka kasus ujaran kebencian ini bebas pada 31 Januari 2022, setelah menjalani hukuman selama lima bulan.
Demikian dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, melansir suara.com, Selasa (1/2/2022).
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," katanya.
Baca Juga:5 Sifat Wanita yang Bikin Pria Tertarik, Apa Saja?
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Yahya Waloni dengan kurungan lima bulan dan denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Ia juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.