Ustaz Yahya Waloni yang Dikurung Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Hirup Udara Bebas

Tersangka kasus ujaran kebencian ini bebas pada 31 Januari 2022, setelah menjalani hukuman selama lima bulan.

Suhardiman
Selasa, 01 Februari 2022 | 14:31 WIB
Ustaz Yahya Waloni yang Dikurung Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Hirup Udara Bebas
Ustadz Yahya Waloni [YouTube]

SuaraSumut.id - Ustaz Yahya Waloni yang dikurung di rumah tahanan (Rutan) Bareksrim Polri akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Tersangka kasus ujaran kebencian ini bebas pada 31 Januari 2022, setelah menjalani hukuman selama lima bulan.

Demikian dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, melansir suara.com, Selasa (1/2/2022).

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," katanya.

Baca Juga:5 Sifat Wanita yang Bikin Pria Tertarik, Apa Saja?

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Yahya Waloni dengan kurungan lima bulan dan denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Ia juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.

Berita Terkait

Adapun tergugatnya, yakni Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi.

news | 13:07 WIB

KeluargaBripka Arfan SaragihmemintaBareskrim Polrimengambil alih kasus kematian anaknya.

video | 20:30 WIB

"Hampir 6 bulan atau 5 bulan tepatnya tidak berjalan di Sumut, maka kami ke sini memohon kepada Kabareskrim supaya kasus ini diambil alih ke Jakarta," kata Kamaruddin.

news | 18:23 WIB

Sidang KKEP terhadap Teddy sebelumnya berlangsung selama 13 jam 30 menit. S

news | 23:43 WIB

"Kami mendapatkan (sita) sabu sebanyak 12 kilogram bruto," ujar Jayadi.

news | 18:08 WIB

News

Terkini

Selain sabu, petugas juga menyita 9.550 butir pil ekstasi.

News | 15:22 WIB

Selain pidana penjara, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

News | 15:20 WIB

Sementara, berkas sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan masih dalam penelitian baik formil maupun materil oleh kejaksaan.

News | 14:56 WIB

Terlihat tagar #IkutBobbyNasution yang agaknya memang sengaja diciptakan oleh para relawan.

News | 01:50 WIB

vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Oditur Militer.

News | 20:04 WIB

Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.

News | 19:53 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:30 WIB

Tidak hanya untuk platform Android dan iOS, Undawn juga akan rilis untuk PC.

News | 15:26 WIB

Sontak saja, warga yang melihat kedua korban terkapar tak bergerak lalu menghubungi pihak kepolisian.

News | 13:17 WIB

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mempelajari tentang bagaimana panjang dan keteraturan siklus menstruasi dapat mempengaruhi kesehatan jantung.

News | 19:19 WIB

Hal itu membuat harga bahan-bahan pangan termasuk cabai merah turun.

News | 15:04 WIB

Bobby juga sempat berkeliling melihat booth-booth fashion yang ikut memeriahkan event tersebut dengan menampilkan berbagai brand-brand lokal.

News | 14:48 WIB

Cuaca panas di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

News | 15:04 WIB

Polisi akhirnya melepaskan wanita berinisial L (36) yang viral karena meletakkan Al-Quran dekat sesajen di rumahnya di Jalan Surau Medan, Kota Medan.

News | 14:03 WIB

Seorang calon jemaah haji tunanetra asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), bersyukur akhirnya berangkat ke Tanah Suci Mekkah.

News | 11:09 WIB
Tampilkan lebih banyak