SuaraSumut.id - DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPR Aceh. Mereka adalah M Rizal Falevi Kirani dan Samsul Bahri alias Tiyong.
"Intinya DPP PNA beranggapan sudah sulit mempertahankan Tiyong dan Falevi," kata Haspan Yusuf Ritonga, kuasa hukum DPP PNA, melansir Antara, Jumat (4/2/2022).
Surat pergantian itu diteken Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady. Dalam surat itu, Falevi Kirani diajukan untuk diganti oleh Al Zaizi dan Tiyong diusul ganti dengan Shaifuddin.
Haspan mengatakan, usulan pergantian tersebut dilakukan demi keberlangsungan partai. Apalagi mereka juga sudah menyatakan tidak akan tunduk atau mengikuti kepengurusan DPP PNA sekarang.
Baca Juga:Siti Badriah Positif Virus Omicron di Tengah Hamil Besar
"Itu menjadi pertimbangan dasar juga, bagaimana mereka bisa mewakili PNA di DPRA kalau mereka itu tidak tunduk ke partai," ujarnya.
Selain itu, mereka dinilai juga tidak memberikan kontribusi untuk partai selama menjabat DPRA. Padahal, seharusnya mereka harus berkontribusi.
"Persoalan ini juga termasuk permasalahan kita. PNA juga memberikan peringatan kepada beberapa anggota DPRA lainnya," tukasnya.