SuaraSumut.id - Sejumlah mantan koruptor kembali terjun ke dunia politik. Sebut saja Andi Mallarangeng, mantan kader Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, hingga mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Pengamat politik Zaki Mubarak memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Ia mengaku, saat vonis dijatuhkan hak politik mereka tidak dicabut.
"Jadi, ketiganya mempunyai hak politik, termasuk untuk memilih dan dipilih dalam Pileg atau Pilpres 2024," katanya, melansir wartaekonomi.co.id--jaringan suara.com, Minggu (6/2/2022).
Setelah bebas, kata Zaki Mubarak, mereka bisa menjalankan aktivitasnya kembali, yaitu sebagai politisi.
Baca Juga:Facebook Salahkan TikTok usai Pengguna Aktif Harian Turun
Ia menilai, mereka yang pernah dipenjara, salah satunya kasus korupsi, ruang gerak mereka jadi terbatas.
"Bobotnya sebagai politisi jadi kurang," ucapnya.
Untuk itu, tidak memungkin ketiganya kampanye soal good governance dan anti korupsi. Pasalnya, nama baik mereka sudah jelek di mata masyarakat.
"Karena reputasi masa lalunya mereka. Jadi mereka yang kembali berpolitik, perlu waktu untuk memperbaiki citra dirinya," tukasnya.
Baca Juga:8 Fakta Denise Keluar dari Secret Number, Teman Sekamar Dita Karang