Hal ini sesuai aturan SE Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke pulau Jawa dan Bali calon penumpang wajib menunjukan surat vaksin dosis kedua + hasil negatif RT PCR 3x24 jam atau RT antigen 1x24 jam dan untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama ditambah hasil negatif PCR 3x24 jam.
"Dikarenakan mereka kelompok dan tidak ingin terpisah penerbangannya, mereka tetap memaksakan agar satu orang temannya tidak layak terbang tetap berangkat dengan menggunakan hasil antigen walau baru mendapatkan vaksin dosis pertama," jelasnya.
"Dalam hal ini tidak ada tawar menawar karena terkait dengan melaksanakan aturan pemerintah dalam rangka menekan tingkat penyebaran virus Covid-19," sambungnya.
Kalaupun ada toleransi, kata Galy, hanya sebatas wajib atau tidaknya menunjukan surat vaksin. Untuk yang tidak wajib menunjukan surat vaksin, yakni berlaku untuk anak di bawah 12 tahun dan penderita penyakit bawaan atau komorbit (juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah).
Baca Juga:Sebelum Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Dua Korban Toyota Camry Sempat Minta Tolong
"Itu pun keduanya wajib melakukan pemeriksaan RT PCR 3x24 jam," imbuhnya.
Sedangkan persyaratan yang hanya menunjukan hasil RT PCR/Antigen + surat vaksin minimal dosis pertama hanya berlaku untuk penerbangan tujuan selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Galy mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah solutif dengan memfasilitasi para penumpang dengan pihak maskapai. Hasilnya kelompok tersebut tetap dapat terbang ke Jakarta.
"Kami sudah fasilitasi para penumpang itu untuk melakukan koordinasi dengan pihak Lion Air dan akhirnya mereka tetap diberangkatkan dengan pesawat Batik Air pukul 19.00 WIB (hari yang sama), dengan tetap menggunakan RT PCR untuk satu orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama itu," katanya.
"Perlu kami luruskan bahwa yang dinyatakan tidak layak terbang hanya satu orang (dari 6 orang). Karena yang bersangkutan baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan hanya menunjukan hasil negatif antigen untuk penerbangan tujuan Jawa dan Bali wajib memakai RT PCR 3x24 jam (untuk minimal vaksin dosis pertama)," tandasnya.
Baca Juga:Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Luhut: Bukan Akibat Tingginya Kasus
Kontributor : M. Aribowo