Sedangkan persyaratan yang hanya menunjukan hasil RT PCR/Antigen + surat vaksin minimal dosis pertama hanya berlaku untuk penerbangan tujuan selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Galy mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah solutif dengan memfasilitasi para penumpang dengan pihak maskapai. Hasilnya kelompok tersebut tetap dapat terbang ke Jakarta.
"Kami sudah fasilitasi para penumpang itu untuk melakukan koordinasi dengan pihak Lion Air dan akhirnya mereka tetap diberangkatkan dengan pesawat Batik Air pukul 19.00 WIB (hari yang sama), dengan tetap menggunakan RT PCR untuk satu orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama itu," katanya.
"Perlu kami luruskan bahwa yang dinyatakan tidak layak terbang hanya satu orang (dari 6 orang). Karena yang bersangkutan baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan hanya menunjukan hasil negatif antigen untuk penerbangan tujuan Jawa dan Bali wajib memakai RT PCR 3x24 jam (untuk minimal vaksin dosis pertama)," tandasnya.
Baca Juga:Sebelum Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Dua Korban Toyota Camry Sempat Minta Tolong
Kontributor : M. Aribowo