SuaraSumut.id - Seorang wanita di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SM (36) diduga menganiaya balita berusia 3 tahun.
Korban merupakan anak dari pacarnya. Bocah itu mengalami luka di bagian wajah, kepala dan kemaluannya.
Peristiwa terungkap pada Sabtu 5 Februari 2022. Awalnya petugas dihubungi oleh pihak rumah sakit. Mereka bilang ada seorang balita yang sekujur badannya mengalami luka lebam.
Polisi lalu bergerak melakukan pengecekan.
"Korban mengalami luka pada bagian tangan, kaki dan punggung. Bagian kepala belakang korban terluka, bagian kelamin mengalami luka robek," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purb, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga:Pembalap MotoGP Enea Bastianini Tiba di Lombok Dan Disambut Kelelawar di Kamar Hotel
Polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui balita itu tinggal bersama SM. Petugas lalu melakukan interogasi dan SM mengakui perbuatannya.
"SM mengaku menganiaya balita itu lantaran menurutnya korban anak yang nakal. Di tambahnya lagi ibu kandung korban tidak mau merawat," jelasnya.
Ayah dari korban diketahui tengah berada di Sibolga. Ia bekerja sebagai nelayan yang pulang hanya sesekali saja.
"Ranto menitipkan anaknya kepada SM pada November 2021, karena mereka berencana akan berumah tangga," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Wow! Hanya Jualan Tahu Aci, Pria Asal Tegal Ngaku Raih Omzet Perbulan Rp100 Juta Lebih