SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku jambret yang bikin resah warga. Kedua pelaku P (33) dan T (34) ditangkap di kos-kosan di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Keduanya diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Kanit Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Siswandi Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku dikenal santa sadis dan licin ketika ditangkap. Salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga:Tiga Usulan Lokasi Kawasan Labuh Jangkar di Kepri yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Pelaku mengaku telah 30 kali melakukan aksinya di beberapa lokasi. Dari pelaku disita barang bukti ponsel hasil penjambretan.
"Pelaku diperangkakan dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tukasnya.