SuaraSumut.id - Seorang pria di Nagan Raya, Aceh, berinisial MJ (26) ditangkap polisi karena diduga memperkosa bocah perempuan berusia lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari orang tua korban.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MJ di sebuah desa di Kecamatan Beutong," katanya, melansir Antara, Kamis (10/2/2022).
Saat akan dibawa ke Mapolres Nagan Raya, kata Machfud, MJ meminta berhenti di pinggir jalan guna membuang air kecil.
Baca Juga:Sudah Bisa Dipesan di Indonesia, Ini Harga Samsung Galaxy S22 Ultra
Petuga pun menuruti permintaan MJ. Namun ia berusaha melarikan diri. Petuga yang mengetahui pelaku akan melarikan diri meminta agar MJ tidak kabur.
"Namun pelaku tidak menggubris, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Pelaku sudah dibawa ke rumah sakit dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.