SuaraSumut.id - Pasangan bukan muhrim diamankan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue, Aceh.
Pasangan bukan muhrim berinisial H (23) dan teman wanitanya NA (18) disebut lagi berduaan di kamar kos.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat.
"Keduanya diamankan dalam kamar kos pada Rabu (9/2/2022) malam," kata Dodi, melansir Antara, Kamis (10/2/2022).
Ia mengatakan, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan pasangan tersebut melibatkan aparat desa setempat," tukasnya.