SuaraSumut.id - Seorang emak-emak di Langsa, Aceh, berinisial NUN (46) ditangkap karena diduga hendak menyelundupkan sabu ke anaknya. NUN ditangkap petugas Lapas Kelas II B Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, NUN ditangkap pada Selasa (8/2/2022) pagi.
Saat itu petugas memeriksa barang bawaan NUN dan ditemukan enam paket diduga sabu di saku celana.
"Bungkusan itu dibawa untuk anaknya CA yang merupakan narapidana di lapas tersebut," katanya, melansir Antara, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:Wisata Sleman Tetap Buka di PPKM Level 3, Hanya Batasi Kapasitas Maksimal 25 Persen
Dari keterangan NUN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tiga narapidana, yakni berinisial CA (29), MUK (35) dan CLW (32).
"Berdasarkan pengakuan mereka, sabu itu dibeli dari seorang laki-laki berinisial A Rp 3 juta untuk diedarkan kepada narapidana," tukasnya.