Kasusnya Berat, 3 Polisi di Sumut Divonis Mati

kasus bermula Rabu (19/5/2021) di Perairan Tangkahan, Kabupaten Asahan.

Suhardiman
Jum'at, 11 Februari 2022 | 01:39 WIB
Kasusnya Berat, 3 Polisi di Sumut Divonis Mati
Ilustrasi palu pengadilan (Unsplash)

SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap tiga mantan polisi di Sumatera Utara, dalam kasus jual beli barang bukti 76 Kg sabu.

Ketiga adalah Agung Sugiarto, Tuharno dan Waryono. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/2/2022).

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa merupakan warga sipil bernama Hasanul Arifin dan Supandi. Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114, Pasal 137 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kata Dedy, masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula Rabu (19/5/2021) di Perairan Tangkahan, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:Peraih Emas PON XX Papua dan Salam dari Binjai Bakal Duel, Berikut Tanggal dan Lokasinya

Saat itu terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.

Mereka menemukan kapal membawa 76 Kg sabu, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.

Khoirudin lalu melapor ke atasannya Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno, menggunakan Kapal Sat Polair untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan. Lalu Tuharno menggiring kapal menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai.

Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas.

Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Sumut

Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat kg untuk mereka jual.

Dari Kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke Kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini