SuaraSumut.id - Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti 2,3 Kg ganja. Pemusnahan dengan cara membakar ganja, Jumat (11/2/2022).
Pemusnahan dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono dan disaksikan lima tersangka serta sejumlah jaksa.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan.
Di mana berkas perkara bersama tersangkanya akan dilimpahkan ke Jaksa bila dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:Warga Binaan yang Kabur dari Lapas Cebongan Dibantu Sesosok Wanita
"Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada disisihkan sedikit untuk sampel barang bukti guna pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka," katanya, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni 310,7 gram milik tersangka SY (39) dan JM, 208 gram milik tersangka ST (26), 265,7 gram milik tersangka TM (26) dan 1.589,2 gram milik tersangka YM (20).
"Kelima tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.