Polisi Pastikan Tak Ada Mafia Tanah di Kota Ini

perkara yang viral dan dinyatakan terkait dugaan mafia tanah, sesungguhnya merupakan permasalahan harta gono gini.

Suhardiman
Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:03 WIB
Polisi Pastikan Tak Ada Mafia Tanah di Kota Ini
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. [Antara]

SuaraSumut.id - Polresta Malang Kota angkat bicara soal adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, yang viral di media sosial.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengaku, perkara yang viral dan dinyatakan terkait dugaan mafia tanah, sesungguhnya merupakan permasalahan harta gono gini.

"Dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polresta Malang Kota, ini murni tentang sengketa harta gono gini, bukan mafia tanah," katanya, melansir Antara, Jumat (11/2/2022).

Sebelumnya beredar informasi pada akun Twitter @VettyVutty yang mengunggah sebuah video dari seseorang yang mengaku menjadi korban mafia tanah. Dalam unggahan itu, perempuan berinisial GG meminta negara untuk hadir dalam perkara kepemilikan tanah dan bangunan.

Baca Juga:Bus Pariwisata Dilarang Lewat Jalan Dlingo-Imogiri, Begini Respons Pelaku Wisata

Dua orang bersaudara kakak adik GG dan GA mengaku menjadi korban mafia tanah. Tiga rumah yang berada di Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang milik dua orang itu, disengketakan. Tiga rumah tersebut tiba-tiba masuk dalam daftar lelang pada laman lelang.go.id.

Aset tersebut telah dilelang melalui laman milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) pada 15 Desember 2021. Sementara keduanya merasa tidak memiliki permasalahan utang piutang, dan sertifikat kepemilikan tiga rumah itu disimpan oleh mereka.

Sengketa itu sesungguhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasar putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 25 Tahun 2013.

Saat ini petugas menindaklanjuti laporan yang dilimpahkan oleh Polda Jatim pada 13 Januari 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP.

"Penyidik Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, termasuk berkoordinasi dengan KPKNL dan BPN Kota Malang untuk tiga objek yang disampaikan oleh pelapor," tuturnya.

Baca Juga:Viral TransJakarta Kecelakaan di Puri Beta Ciledug, Polisi: Lambung Bus Senggol Beton Tiang Listrik

Penyidik juga telah melakukan penelitian dan analisis pada sejumlah dokumen berupa copy Surat Hak Milik (SHM) nomor 1234 atas nama GA dan GG, serta SHM 1232 atas nama GA dan GG.

Selain itu, juga diteliti foto copy putusan perkara perdata nomor 24/-dt.G/2013/PN.Tbn dengan penggugat Dr Hardi Susanto dan tergugat Dr Valentina dan melakukan penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232, dan SHGB 414 bersama petugas ATR / BPN Kota Malang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini