SuaraSumut.id - Gaji tenaga honorer di Pemko Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ternyata hanya Rp 850 ribu. Bilangan tersebut juga paling rendah se Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Sementara itu, UMK Padangsidimpuan mencapai Rp 2.676.200. Informasinya, Pemko Padangsidimpuan belum mengikuti arahan Kemenpan RB tentang Ketentuan penghapusan honorer yang tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 dan menjadikannya PPPK yang akan serentak berlaku seluruh indonesia tahun 2023.
Gaji honorer di Padangsidimpuan Rp 850 ribu itu dicairkan dengan sistem triwulan. Angka tersebut tidak mengalami kenaikan sejak 4 tahun terakhir.
Di Tapsel, gaji honorer PPPK mencapai Rp 2,1 Juta dan di Paluta Rp 1 Juta.
Baca Juga:Sekda Meranti Sepakat Naikan Gaji Honorer Rp1 Juta Tahun Depan
Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Imransyah Ritonga mengaku sudah pernah menyampaikan hal tersebut di rapat-rapat dewan.
“Itu sudah pernah kita sampaikan di rapat komisi juga untuk menaikkan gaji honor namun belum terealisasi,” kata Imransyah Ritonga, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (13/2/2022).
Dia berharap agar untuk P-APBD atau APBD mendatang di atas 1 uta. “Upah minimum kita di atas dua juta, itu dihitung dari kebutuhan hidup. Masak gaji honor jauh di bawahnya, manusiawi ngak itu. gimana itu? Saya pribadi akan memperjuangkan hal tersebut minimal di atas satu pada anggaran mendatang, ” tegasnya.