14.660 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai

Belasan ribu rokok itu disita saat dilakukan operasi pasar pada 7-9 Februari 2022 lalu.

Suhardiman
Selasa, 15 Februari 2022 | 11:22 WIB
14.660 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai
Ilustrasi rokok. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Bea Cukai menyita 14.660 batang rokok ilegal di Kecamatan Morosi dan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Belasan ribu rokok itu disita saat dilakukan operasi pasar pada 7-9 Februari 2022 lalu.

Demikian dikatakan oleh Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja, melansir Antara, Selasa (15/2/2022).

"Dari operasi pasar ini telah dilakukan penindakan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp20.587.600," katanya.

Dari belasan ribu batang rokok diduga ilegal yang disita, kata Purwatmo, pihaknya memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 10.970.000.

Baca Juga:Viral Aksi Koboi Pria Menodongkan Pistol ke Kuli Bangunan Gegara Terganggu Suara Gaduh Renovasi Rumah

Dalam operasi ini dilakukan pengecekan rokok-rokok yang beredar atau dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai.

Dalam kegiatan operasi pasar itu pula juga diselingi dengan sosialisasi di bidang cukai kepada pemilik toko, kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.

Sosialisasi tersebut untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bea Cukai jika menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini