SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AS (28) yang diduga menganiaya balita berusia 4 tahun yang merupakan anak tirinya di Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap polisi. AS ditangkap setelah pulang melaut.
"AS ditangkap di kawasan pelabuhan Belawan, setelah pulang melaut (mencari ikan)," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra kepada SuaraSumut.id, Rabu (16/2/2022).
AS kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, kata Rudy, AS mengakui perbuatannya dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban ke dinding.
"AS mengaku (menganiaya korban) karena kesal anak tirinya mengganggunya bermain handphone," ungkapnya.
Baca Juga:Komposisi CASA Tembus 63,3%, Biaya Dana BRI Semakin Efisien
Dari pemeriksaan juga fakta mengerikan bahwa AS tidak hanya menganiaya korban, tapi juga mencabuli kakak korban berinisial N.
"Ditemukan juga fakta bahwa AS melakukan pencabulan terhadap N. Kasus ini kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah," tandasnya.
AS dipersangkakan dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diberitakan, seorang pria di Medan diduga menganiaya balita berusia 4 tahun hingga wajahnya babak belur.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap saat ibu korban berinisial Z (30) menemukan anaknya pingsan di rumah kontrakannya pada Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga:Seminggu Sebelum Meninggal, Dorce Gamalama Datangi Semua Tempat Makan Favorit
"Saya baru pulang dari warung membeli beras dan saya lihat anak saya pingsan," kata Z kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
- 1
- 2