SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pencurian pagar di rumah warga Jalan AR Hakim Medan. Kedua residivis berinisial HG alias Kakek (38) dan AS (26) ditembak polisi.
Demikian dikatakan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Jumat, (18/2/22).
"Mereka ditangkap di rumah dan warnet pada Rabu 16 Februari 2022. Pelaku diberikan tindakan tegas terukur," katanya.
Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 22 ribu, satu potong kayu broti dan 2 potong mahkota pagar.
Baca Juga:PCNU Banyuwangi Kerahkan Banser dan Pendekar Pagar Nusa Jaga Keamanan Pondok dan Kediaman Kiai
"Pelaku mengaku hasil curian tersebut telah dijual," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.