5 Nelayan Aceh Penyelundup Sarang Walet Bebas, Dapat Pengampunan dari Raja Thailand

Dari hasil pemeriksaan kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor.

Suhardiman
Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:31 WIB
5 Nelayan Aceh Penyelundup Sarang Walet Bebas, Dapat Pengampunan dari Raja Thailand
5 Nelayan Aceh Timur Dibebaskan. [Antara]

SuaraSumut.id - Lima nelayan Aceh Timur dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia usai  ditahan oleh otoritas Thailand. Mereka ditangkap saat hendak menyelundupkan 300 kilogram sarang burung walet ke negara tersebut.

"Mereka dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun," kata Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, melansir Antara, Jumat (18/2/2022).

Kelima nelayan yang dipulangkan adalah Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48), dan Muchsin (31).

Ia menjelaskan, nelayan itu telah tiba di Jakarta. Mereka akan menjalani kerantina sebelum dipulangkan ke Aceh.

Baca Juga:Latihan Tempur Pasukan Kopasgat di Lanud Sultan Hasanuddin, Puluhan Tentara Elit TNI AU Diterjunkan

"Mereka juga akan diperiksa kesehatannya serta tes PCR. Jika hasilnya negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh," katanya.

Kekinian dua nelayan lainnya bernama Muhammad Azmi (24), dan M Yusuf (50) masih belum bisa dipulangkan karena terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sehingga harus dikarantina terlebih dahulu di sana sampai keluar hasil negatif," jelasnya.

Awalnya ketujuh nelayan itu berlayar dari Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 22 Mei 2021 dengan tujuan ke Pelabuhan Satun, Thailand. Pada 25 Mei 2021 mereka ditangkap orotitas Thailand di perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun.

Dari hasil pemeriksaan kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor. Mereka juga melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran.

Baca Juga:Sarankan Puan Ubah Staregi Pencitraan Jelang Pilpres, Pengamat Politik Hendri Satrio: Harusnya Dia Sekarang ke Wadas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini