SuaraSumut.id - Kejari Aceh Barat menahan Bendahara Desa Leubok Pasi Ara, Kecamatan Woyla, berinisial M. Penahanan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
"M kita tahan di Lapas Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat M Agung Kurniawan, melansir Antara, Selasa (22/2/2022).
M ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja desa dengan tahun anggaran 2016-2019 lalu.
Total indikasi kerugian keuangan Negara sesuai hasil audit khusus dalam rangka penghitungan kerugian Negara (PKKN), kata M Agung Kurniawan Rp 438.709.263.
Baca Juga:PSSI: Kasus Persipura Akan Diselesaikan sesuai Regulasi
"Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.
Pihaknya akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya.