Perusahaan Bongkar Muat Sebut Berhak Pakai Tenaga Kerja Sendiri

perusahaan bongkar muat lainnya yang memenuhi aturan dinilai berhak menggunakan tenaga kerja sendiri.

Suhardiman
Rabu, 23 Februari 2022 | 12:23 WIB
Perusahaan Bongkar Muat Sebut Berhak Pakai Tenaga Kerja Sendiri
Direktur PT SAN Belawan, Muhammad Yudha Nugraha. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Perusahaan bongkar muat yang mematuhi aturan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 59 Tahun 2021, disebut berhak memakai tenaga kerja sendiri.

Hal itu pula yang menjadi payung hukum oleh PT  SAN dalam melakukan bongkar muat di Pelabuhan Belawan.

"Mengenai adanya kisruh kemarin mungkin ada sudut pandang berbeda saja," kata Direktur PT SAN Belawan, Muhammad Yudha Nugraha, Selasa (22/2/2022) malam.

Oleh karena itu, perusahaan bongkar muat lainnya dinilai yang memenuhi aturan berhak menggunakan tenaga kerja sendiri.

Baca Juga:Gambaran Hikikomori dalam Novel Eto Mori Colorful

"Jadi kita PBM (Perusahaan Bongkar Muat) berhak menggunakan tenaga kerja kami sendiri, mungkin itu jugalah bisa dibaca oleh teman-teman," ucapnya.

Dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 Bab III Pasal 3 mengatur bahwa tenaga kerja wajib memiliki sertifikasi kompetensi untuk menjadi tenaga kerja bongkar muat yang ada di pelabuhan.

"Kebetulan kita berkegiatan di Pelabuhan Belawan, maka kita ingin seperti itu (sesuai regulasi). Insya Allah tenaga kerja kita sudah melengkapi sertifikat kompetensi," ucap Yudha.

Ia berharap peraturan-peraturan dijalankan oleh semua pihak secara profesional.

"Perusahaan kita punya izin, kami juga bertindak sesuai aturan. Kami berharap ke depan pengawasan dari pihak otoritas, sama-sama kita mengawasi tenaga kerja," jelasnya.

Baca Juga:DPR Komisi VII Dorong Industri Pemberdayaan UMKM Indonesia

Diketahui, kisruh diduga berawal saat tenaga kerja bongkar muat PT SAN dilarang melakukan kegiatan di Pelabuhan Belawan. Hal itu disebut sangat merugikan pihak perusahaan bongkar muat.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini