SuaraSumut.id - Sejumlah camat dan lurah di Kota Padangsidimpuan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (23/2/2022). Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di daerah tersebut.
Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah camat dan lurah tersebut.
"Benar. Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar Yos Tarigan.
Camat dan lurah tersebut dimintai keterangan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padangsidimpuan
Baca Juga:Giliran Pejabat Keuangan Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Pesawat
Tak hanya camat dan lurah, pemeriksan juga dilakukan terhadap beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan. Pemeriksaan terhadap pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan telah dilakukan sepekan yang lalu.
"Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak," terang Yos Tarigan.
Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang kepala dinas, Kabid serta ajudan Wali Kota Padangsidimpuan. Totalnya ada 10 orang yang diperiksa. Selain dimintai keterangannya, mereka juga diminta untuk membawa sejumlah berkas.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Dugaan Korupsi Optimalisasi Lahan Rawa Banyuasin, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp1,1 Miliar