Polda Sumut Limpahkan Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa

penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

Suhardiman
Selasa, 22 Februari 2022 | 13:37 WIB
Polda Sumut Limpahkan Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa
Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menyebut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Kasus ini melibatkan oknum dokter berinisial TGA.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/2/2022).

"Hari ini berkas kasus suntik vaksin kosong sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," katanya.

Hadi menjelaskan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong terhadap siswi SD ada dua orang.

Baca Juga:Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Tersangka Kasus Penggelapan

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," katanya.

Dalam kasus ini, kata Hadi, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

"Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelasnya.

Disoal kapan kasus itu akan disidangkan, Hadi mengaku masih menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU.

"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya.

Baca Juga:Kehilangan Banyak Pemain Kunci, Thomas Tuchel Optimistis Chelsea Mampu Tundukkan Lille

Diberitakan, video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke siswi SD di Medan viral. Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus ini.

Polda Sumut kemudian menarik proses pemeriksaan kasus itu. Polisi menyebut sejauh ini ada dua orang anak yang diduga menerima vaksin kosong.

Polisi lalu menetapkan dokter TGA sebagai tersangka. Namun demikian TGA tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini