SuaraSumut.id - Kasus dugaan suntik vaksin kosong ke anak SD di Medan memasuki babak baru. Polisi kini menetapkan dokter G menjadi tersangka.
Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1/2022).
"Sudah meningkatkan penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan satu tersangka, yaitu dokter G," kata Panca Putra.
Panca mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap anak itu, tidak ditemukan adanya vaksin Covid-19. Pihaknya masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
"Hasilnya kita sudah dapatkan teman-teman. Dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin di dalam tubuh si anak setelah disuntikkan. Kita masih mendalami apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian," ujarnya.
Penetapan tersangka berdasarkan dari penanganan penyidik gabungan dari Polda Sumut dan IDI dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Tim masih bekerja dan kita akan tangani secara cepat," ujarnya Panca.
Panca mengatakan, pihaknya akan mengungkap tidak hanya motifnya saja, tapi juga sejauh mana yang dilakukan yang bersangkutan.
"Kita kejar tidak hanya motif, tapi apa yang dilakukannya, sejauh mana yang dilakukan dengan sepengetahuannya dan profesinya," jelasnya.
Baca Juga:Juara Tunggal Putri Australian Open 2022, Ashleigh Barty Cetak Sejarah
Panca mengatakan, dalam vaksinasi tersebut ada 500 dosis yang disiapkan. Sementara jumlah siswa SD yang divaksin hanya 460 orang.
- 1
- 2