Sempat Bantah, Kini Dokter Suntikkan Vaksin Kosong ke Anak SD di Medan Jadi Tersangka

Polisi kini menetapkan dokter G menjadi tersangka.

Suhardiman
Sabtu, 29 Januari 2022 | 19:18 WIB
Sempat Bantah, Kini Dokter Suntikkan Vaksin Kosong ke Anak SD di Medan Jadi Tersangka
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/ Budi Warsito]

SuaraSumut.id - Kasus dugaan suntik vaksin kosong ke anak SD di Medan memasuki babak baru. Polisi kini menetapkan dokter G menjadi tersangka.

Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1/2022).

"Sudah meningkatkan penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan satu tersangka, yaitu dokter G," kata Panca Putra.

Panca mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap anak itu, tidak ditemukan adanya vaksin Covid-19. Pihaknya masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

Baca Juga:Akhiri Penantian 44 Tahun, Ash Barty Jadi Orang Pertama Australia yang Juarai Tunggal Putri Australia Open

"Hasilnya kita sudah dapatkan teman-teman. Dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin di dalam tubuh si anak setelah disuntikkan. Kita masih mendalami apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian," ujarnya.

Penetapan tersangka berdasarkan dari penanganan penyidik gabungan dari Polda Sumut dan IDI dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Tim masih bekerja dan kita akan tangani secara cepat," ujarnya Panca.

Panca mengatakan, pihaknya akan mengungkap tidak hanya motifnya saja, tapi juga sejauh mana yang dilakukan yang bersangkutan.

"Kita kejar tidak hanya motif, tapi apa yang dilakukannya, sejauh mana yang dilakukan dengan sepengetahuannya dan profesinya," jelasnya.

Baca Juga:Juara Tunggal Putri Australian Open 2022, Ashleigh Barty Cetak Sejarah

Panca mengatakan, dalam vaksinasi tersebut ada 500 dosis yang disiapkan. Sementara jumlah siswa SD yang divaksin hanya 460 orang.

"Dari 500 dosis ada dikembalikan 100 dosis. Selisih 60 dosis. Kenapa 100 bukan 40? Siapa 60 dari siswa itu masih kita dalami," tandasnya.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, dokter G dinekakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman kurungan dibawah 5 tahun.

"Masih dalam pendalaman (penambahan tersangka). Modus masih didalami. Pasalnya inikan unsur kesengajaan dan kelalaian kita gabungkan. Kemudian terkait Undang Undang inikan wabah penyakit menular," tukasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangkan, namun dokter G tidak ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini