SuaraSumut.id - Polisi telah merampungkan berkas dugaan penyuntikan vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA. Berkas perkara kasus itu segera dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman kejaksaan dalam rangka tahap satu.
"Untuk TGA sudah diperiksa dan kami upayakan hari Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut," kata Hadi kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah itu.
Baca Juga:BATC 2022: Tim Putra Indonesia akan Turunkan Formasi Terbaik Lawan Korsel
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Dalam kasus ini, Penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"TGA dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," tukasnya.