Alasan Penahanan Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz, Polisi: Ancaman Hukumannya 20 Tahun

Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Kamis, 24 Februari 2022 | 22:20 WIB
Alasan Penahanan Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz, Polisi: Ancaman Hukumannya 20 Tahun
Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

SuaraSumut.id - Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. Ancaman kurungan tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam penjelasannya, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain UU ITE, penyidik juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:Dijerat Pasal Berlapis, Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Lantaran ancaman hukuman yang dijerat kepada Indra Kenz lebih dari lima tahun, Ramadhan mengatakan, penyidik memutuskan untuk menahan yang bersangkutan. 

"Akan segera melakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

Baca Juga:Kasus Binomo, Indra Kenz Ditahan Setelah Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini