SuaraSumut.id - Tim gabungan menemukan 6,2 hektare ladang ganja di Dusun Uteun Punti, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Ladang ganja itu tersebar di tiga lokasi dengan luasan berbeda-beda.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kepala Seksi Humas Salman Alfarasi mengatakan, pengungkapan ladang ganja berdasarkan pengmbangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polda Lampung.
"Pelaku merupakan sindikat narkotika jaringan Aceh, Medan, Lampung dan Bandung," katanya, melansir Antara, Senin (28/2/2022).
Ia mengatakan, tim lalu melakukan pemusnahan tanaman terlarang itu dengan cara dicabut dan dibakar.
"Lokasi ladang ganja tersebut berada di lereng bukit dan diperkirakan tanaman ganja yang dimusnahkan puluhan ribu batang," katanya.
Baca Juga:Begini Cara Daftar Ikut Uji Coba Kereta Luar Biasa Trip Garut-Cibatu
"Lokasi tanaman ganja masuk wilayah hukum Polres Lhokseumawe," tukasnya.