SuaraSumut.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut bakal mengembalikan jabatan Effendi Pohan sebagai Kadis Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu usai menerima salinan putusan pengadilan.
Diketahui, Effendi Pohan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.
"Kami sambil menunggu putusan inkracht nya. Jika suda ada putusanan berkekuatan hukum tetap, kita sesuaikan dengan ketentuan," kata Kepala BKD Sumut, Faisal Nasution, melansir Antara, Rabu (2/3).
Ia mengatakan, Effendi pasti akan bergerak aktif mencari salinan putusan itu karena ingin memulihkan nama baiknya.
Baca Juga:Meriahkan Mubes IKA Unhas di Makassar, Alumni Muda Unhas Gelar Temu Wirausaha
Saat mengembalikan jabatan Effendi, kata Fasial, pihaknya akan berpedoman terhadap aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah salinan diterima, akan disesuaikan dengan ketentuan berlaku karena ada pedoman kita peraturan BKN, memungkinkan jabatan dia dikembangkan kalau jabatan tersebut masih ada, nanti kita sesuaikan dengan ketentuan berlaku," ungkapnya.
Faisal menjelaskan, selama menjalani proses peradilan Effendy Pohan hanya dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu, sampai hari ini jabatan yang ditinggalkan Effendy Pohan masih kosong dan diisi pelaksana tugas.
"Jabatan itu masih kosong, masih Plt, kan dia (Effendy) masih diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum, itu memang belum diisi, masih Plt," tukasnya.
Baca Juga:30 Ucapan Hari Raya Nyepi 2022 Terbaru, Bagikan Ucapan Ini di Status WA dan Facebook