Eks Kadis BMBK Sumut Effendi Pohan Divonis Bebas

Effendi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU Kejari Langkat.

Suhardiman
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:27 WIB
Eks Kadis BMBK Sumut Effendi Pohan Divonis Bebas
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Effendi Pohan divonis bebas. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan, Effendi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU Kejari Langkat.

"Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendi Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider penuntut umum," katanya saat membacakan putusan, melansir Antara, Selasa (22/2/2022).

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang ditahan di rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.

Baca Juga:Jangan Takut Kotor, Ini Tiga Trik Padupadan Kemeja Putih ala Refal Hady

Hakim anggota Ibnu Kholik justru menyatakan pendapat berbeda. Kholik menilai Effendi Pohan bersalah dan terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520

Dia juga berkeyakinan bahwa terdakwa Effendi Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp 1.070.000.000.

Ia menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak