Tujuh Pemerkosa Siswi SMA di Langkat Diciduk, 6 Pelaku Ternyata Masih Anak di Bawah Umur

Polisi meringkus tujuh pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/3/2022).

Riki Chandra
Rabu, 02 Maret 2022 | 18:38 WIB
Tujuh Pemerkosa Siswi SMA di Langkat Diciduk, 6 Pelaku Ternyata Masih Anak di Bawah Umur
Tersangka pemerkosaan siswi SMA di Langkat. [Dok.Digtara.com]

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini