- Penerapan penonaktifan akun digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun dimulai Sabtu, 28 Maret 2026.
- Regulasi ini berdasarkan PP Tunas dan Permen Komdigi yang menargetkan delapan aplikasi besar termasuk YouTube dan TikTok.
- Kebijakan ini diperkirakan akan menunda akses sekitar 70 juta anak Indonesia terhadap media sosial.
SuaraSumut.id - Kebijakan penonaktifan akun pengguna milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah aplikasi digital berisiko tinggi mulai diterapkan pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Penonaktifan itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan aplikasi besar yang memiliki risiko tinggi terhadap anak.
Daftar Aplikasi yang Akan Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya mengatakan regulasi ini menjadi langkah Pemerintah dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital, menciptakan generasi muda unggul, generasi emas, serta menjamin masa depan bangsa.
"Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebut bahwa PP Tunas bakal menunda sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun agar tidak menggunakan medsos.
"Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun, ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini, ada kurang lebih 70 juta anak," papar dia.
Ia juga membandingkan aturan yang ada di Australia, di mana anak di bawah umur dilarang mengakses media sosial. Hanya saja perbandingan anak di sana masih sekitar 5,7 juta, berbeda dengan Indonesia dengan 70 juta anak.
Lebih lanjut Meutya menyebut kalau larangan anak main medsos tak serta merta ada. Aturan itu diterbitkan Komdigi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah UU ITE, barulah muncul Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang dimatangkan lagi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
"Ini yang kemudian menjadi pegangan Kemkomdigi menggodok peraturan Menteri yang kami keluarkan di Maret tahun 2026. Untuk efektivitas implementasi, kemudian akses social media hingga usia 16 tahun," pungkasnya.