SuaraSumut.id - Polisi melakukan gelar perkara terkait aplikasi Binomo dengan terlapor crazy rich Bandung, Doni Salmanan. Kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Demikian disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko melansir Antara, Jumat (4/3/2022).
"Sudah dilakukan gelar perkara hari ini, Jumat tanggal 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Rinciannya tujuh saksi pelapor dan tiga saksi ahli.
Baca Juga:Terseret Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Koleksi Mobil Mewah Doni Salmanan di Bandung Mendadak Hilang
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima laporan korban dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan.
Doni merupakan salah satu affiliator Binomo bersama tersangka Indra Kusuma atau Indra Kenz yang lebih dulu ditangkap dan ditahan.
Ia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).