LBH Medan: Tindakan Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Merupakan Pelanggaran HAM Berat

seharusnya Terbit melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan malah sebaliknya yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.

Suhardiman
Sabtu, 05 Maret 2022 | 15:39 WIB
LBH Medan: Tindakan Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Merupakan Pelanggaran HAM Berat
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - LBH Medan menilai tindakan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.

"Jika mengacu pada hasil temuan Komnas HAM dan LPSK, dugaan tindak penyiksaan atau kekerasan serta merendahkan harkat dan martabat manusia itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan sangat kejam. Ditambah lagi hal itu diduga dilakukan oleh penguasa," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (5/3/2022).

Ia mengatakan, seharusnya Terbit melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan malah sebaliknya yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.

"Kita menilai jika perkara a quo patut diadili di pengadilan HAM. Kita mendorong LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan saksi karena diduga rentan mendapatkan intimidasi," katanya.

Baca Juga:Telkomsel Buka Grapari Online

LBH Medan menduga tindakan Terbit yang juga melibatkan oknum TNI dan Polri telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 A dan G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 4 UU 39 Tahun 1999, Pasl 7 huruf b UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 3 DUHAM (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia/ United Nations Declaration of Human Rights)

"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Harkat dan Martabat Manusia, Pasal 6 Ayat (1) ICCPR (International Covenan Civil and Political Rights)," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, kata Irvan, mengungkap tabir adanya dugaan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Hasil pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM menjelaskan bahwa kerangkeng tersebut sudah ada sejak tahun 2012 dan saat ini ada 57 orang penghuni kerangkeng.

"Jumlah itu dibagi menjadi dua kerangkeng yang berukuran 6x6 meter dengan masing-masing sejumlah 30 penghuni dan 27 penghuni," kata Irvan

Baca Juga:4 Alasan Berani Mengambil Risiko Justru Lebih Baik daripada Tidak Sama Sekali

Irvan menerangkan, fakta baru diduga adanya keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam tindak penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng.

"Setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku kekerasan, diantaranya pengurus kerangkeng, penghuni lama, anggota ormas tertentu hingga keluarga Bupati, disinyalir pelanggaran HAM tersebut ditopang kekuatan uang dan kekuasaan Bupati Langkat," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini