SuaraSumut.id - Penyelundupan 189 kg dan 38.850 butir pil ekstasi digagalkan tim gabungan kepolisian dan bea cukai di Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pengungkapan itu, tim gabungan juga menangkap dua orang diduga pelaku berinisial MY (37) dan MR (35).
Demikian dikatakan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, melansir Antara, Selasa (8/3/2022).
"Diduga pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka menyelundupkan narkoba dari perairan Selat Malaka dan membawa masuk wilayah Aceh melalui jalur kecil di Kabupaten Aceh Utara," katanya.
MY merupakan tekong kapal motor yang digunakan menyelundupkan narkoba dan MR merupakan anak buah kapal.
Baca Juga:Sigra Dominasi Penjualan Daihatsu Sepanjang Februari 2022
Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba dari perairan Selat Malaka.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan satu mobil pikap yang mencurigakan di kawasan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
"Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan mobil pikap itu. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan barang bukti narkoba," katanya.
Petugas melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dan menangkap dua pelaku. Seorang pelaku lainnya diketahui pemilik rumah melarikan.
"Di rumah itu ditemukan lima karung dengan bungkusan teh China di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu. Petugas juga menyita satu tas berisi tujuh bungkusan. Dalam bungkusan ada ribuan pil ekstasi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ahmad Haydar, kedua pelaku mengaku narkoba itu diambil di tengah laut dengan bayaran Rp 20 juta. Tim gabung juga masih terus mengejar pemilik rumah yang melarikan saat hendak ditangkap.