SuaraSumut.id - Bandara Lasikin, Kabupaten Simeulue, Aceh, belum memberlakukan bebas tes antigen dan PCR bagi penumpang pesawat. Hal ini karena belum ada petunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Demikian dikatakan Kepala Bandara Lasikin Fransiskus Bona Simamora, melansir Antara, Rabu (9/3/2022).
"Surat edaran dari Satgas Covid-19 Nasional terkait aturan pembebasan tes antigen dan PCR telah kami terima. Namun, kami belum bisa diberlakukan karena masih menunggu petunjuk Kemenhub," katanya.
Fransiskus mengatakan, biasanya surat petunjuk dari Kementerian Perhubungan akan keluar dalam waktu dekat ini. Namun, ia belum bisa memastikan kapan petunjuk surat edaran Satgas Covid-19 Nasional terkait pembebasan tes PCR dan antigen dikeluarkan.
Baca Juga:Senasib dengan Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ini Bandara Simeulue masih menerapkan aturan sebelumnya. Di mana setiap penumpang harus memiliki surat tes PCR dan antigen.
"Jika nanti sudah ada surat edaran atau petunjuk yang baru dari Kementerian Perhubungan, maka pihak Bandara Lasikin akan menerapkannya," katanya.