Ayah di Medan Hajar Anak Masih 10 Bulan Gegara Terus Menangis, Ibunya Juga Dianiaya!

Pemicunya karena AZP tidak tahan mendengar bayi perempuannya terus menangis.

Suhardiman
Rabu, 09 Maret 2022 | 11:26 WIB
Ayah di Medan Hajar Anak Masih 10 Bulan Gegara Terus Menangis, Ibunya Juga Dianiaya!
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Malang nasib yang dialami bayi berusia 10 bulan di Medan. Bayi itu mengalami luka di bagian wajah akibat dihajar ayahnya berinisial AZP.

Pemicunya karena AZP tidak tahan mendengar bayi perempuannya terus menangis. AZP juga menganiaya istrinya RWS yang mencoba meredam amarahnya. Keributan pecah dan mengejutkan warga sekitar.

Para tetangga resah dengan suara keributan itu kemudian melapor ke pihak kepolisian. Petugas kemudian mengamankan pelaku.

"Pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus kepada SuaraSumut.id, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:Sadis! Begal Bekasi Sasar Ibu Hamil, Ditodong Pakai Celurit, Didorong Sampai Terpental, Motor Dibawa Kabur

Dari pemeriksaan, kata Firdaus, pelaku menganiaya istri dan anaknya pada Minggu (6/3/2022) dan Senin (7/3/2022).

"Awalnya AZP menggendong bayinya tapi malah mengangis dengan kuat. Ia lalu membawa anaknya masuk ke kamar mandi," ujarnya.

Sang istri yang melihat lalu meminta kepada suaminya aga anaknya diberikan kepadanya untuk digendong.

"Pelaku tidak mau. Pelapor melihat ada kemerahan di dada sebelah kiri anaknya," jelasnya.

Melihat anaknya terluka, kata Firdaus, istri spontan marah kepada pelaku sehingga terjadi keributan. Saat itulah pelaku mengamuk dan menganiaya korban.

Baca Juga:Adik Jadi Korban Penyerangan di Papua, Keluarga Syahril Berharap Peristiwa Ini Tidak Terulang

"Pada Senin sore pelaku kembali mengamuk karena bayinya menangis," katanya.

Saat itu sag istri melihat suaminya menepuk-nepuk wajah anak korban sambil menyuruh diam.

"Sehingga istrinya berteriak meminta tolong, lalu tetangga berdatangan dan mengambil anak korban dari gendongan pelaku. Wajah anak sudah memar," katanya.

Kekinian pelaku telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 44 ayat (1) 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT ancaman hukuman dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini