Ayah di Medan Hajar Anak Masih 10 Bulan Gegara Terus Menangis, Ibunya Juga Dianiaya!

Pemicunya karena AZP tidak tahan mendengar bayi perempuannya terus menangis.

Suhardiman
Rabu, 09 Maret 2022 | 11:26 WIB
Ayah di Medan Hajar Anak Masih 10 Bulan Gegara Terus Menangis, Ibunya Juga Dianiaya!
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Malang nasib yang dialami bayi berusia 10 bulan di Medan. Bayi itu mengalami luka di bagian wajah akibat dihajar ayahnya berinisial AZP.

Pemicunya karena AZP tidak tahan mendengar bayi perempuannya terus menangis. AZP juga menganiaya istrinya RWS yang mencoba meredam amarahnya. Keributan pecah dan mengejutkan warga sekitar.

Para tetangga resah dengan suara keributan itu kemudian melapor ke pihak kepolisian. Petugas kemudian mengamankan pelaku.

"Pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus kepada SuaraSumut.id, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:Sadis! Begal Bekasi Sasar Ibu Hamil, Ditodong Pakai Celurit, Didorong Sampai Terpental, Motor Dibawa Kabur

Dari pemeriksaan, kata Firdaus, pelaku menganiaya istri dan anaknya pada Minggu (6/3/2022) dan Senin (7/3/2022).

"Awalnya AZP menggendong bayinya tapi malah mengangis dengan kuat. Ia lalu membawa anaknya masuk ke kamar mandi," ujarnya.

Sang istri yang melihat lalu meminta kepada suaminya aga anaknya diberikan kepadanya untuk digendong.

"Pelaku tidak mau. Pelapor melihat ada kemerahan di dada sebelah kiri anaknya," jelasnya.

Melihat anaknya terluka, kata Firdaus, istri spontan marah kepada pelaku sehingga terjadi keributan. Saat itulah pelaku mengamuk dan menganiaya korban.

Baca Juga:Adik Jadi Korban Penyerangan di Papua, Keluarga Syahril Berharap Peristiwa Ini Tidak Terulang

"Pada Senin sore pelaku kembali mengamuk karena bayinya menangis," katanya.

Saat itu sag istri melihat suaminya menepuk-nepuk wajah anak korban sambil menyuruh diam.

"Sehingga istrinya berteriak meminta tolong, lalu tetangga berdatangan dan mengambil anak korban dari gendongan pelaku. Wajah anak sudah memar," katanya.

Kekinian pelaku telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 44 ayat (1) 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT ancaman hukuman dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini