SuaraSumut.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, ada 4,6 juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang juga bekerja di luar negeri. Sedangkan 4,4 juta PMI Legal bekerja dengan penempatan di sejumlah negara.
Demikian dikatakan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam rapat kordinasi terbatas sosialisasi Undangan-undangan Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di Medan, Rabu (9/3/2022).
"Ada 4,4 juta Pekerja Imigran Indonesia data yang kami miliki by name by address. Siapa mereka dan sedang bekerja di mana mereka. Bekerja negara di mana saja atau negara apa saja. Pekerjaan apa yang mereka lakukan dan berapa besar gaji mereka terima dan sektor pekerjaan apa saja mereka dan tinggal di mana saja. itu data kami miliki," katanya.
Benny mengatakan, pihaknya tengah fokus dalam penanganan PMI ilegal dan melakukan upaya hukum dalam penindakan kepada mafia atau agen penyalur PMI ilegal.
Baca Juga:SBM ITB Berhenti Beroperasi, Mahasiswa Diminta untuk Belajar Mandiri
"Di luar itu ada 4,6 juta PMI tidak memiliki dokumen (ilegal) atau penempatan ke negara-negara secara ilegal. Dengan aparat hukum dimiliki jangan kalah dengan sindikat penempatan PMI ilegal," katanya.
Sepanjang Januari hingga pekan pertama Maret 2022, kata Benny, Polda Sumut dan TNI Angkatan Laut di telah menggagalkan 14 kali penyelundupan PMI ilegal.
"Dilakukan pencegahan sebanyak 14 kali dan penyelamatan 489 anak-anak bangsa," jelasnya.
Benny juga mengungkapkan, dalam kurun waktu lima tahun jumlah PMI legal asal Sumatera Utara ada 36.845 orang yang bekerja di sejumlah negara.
Ada lima daerah penyumbang PMI legal di Sumut, yaitu Kota Medan, Deli serdang, Simalungun, Langkat dan Serdang Begadai.
Baca Juga:Nyesek, Kisah Mahasiswi Ditertawakan Teman karena Fisiknya: Aku Sejelek Itu Ya?
"Penempatan terakhir yang resmi berada diangka 36.845 PMI dari Sumut dalam negara-negara penempatan. Jadi rata-rata per tahun 7.368 orang bekerja ke luar negeri secara resmi," katanya.
Sedangkan pekerjaan favorit bagi PMI legal asal Sumut, yakni operator, konstruksi, perkebunan, cleaning service dan tata pelaksana rumah tangga.
"Keren dibandingkan daerah-daerah sektor informal. Sumatera Utara justru bekerja formal. Negara dan BP2MI Serius dalam penempatan pekerja formal," ucap Benny.
Benny menambahkan permasalahan penyaluran PMI Ilegal ini, sangat komplek ditemukan di lapangan. Untuk itu, BP2MI mengandeng TNI/Polri, Kejagung, Kemenkopolhukam dan Kemenlu untuk melakukan tindakan hukum terhadap mafia penyaluran PMI ilegal.
"Tanggung jawab semua ini, merupakan era kolaborasi. Karena di lapangan (masalah) kompleks. Ini hadapi semua daerah, bukan saja di Sumatera Utara," tambahnya.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan warga Sumut menjadi PMI ilegal berjumlah 46 ribu orang yang bekerja ke luar negeri. Jumlah besar itu diketahui saat puluhan ribu PMI ilegal di deportasi saat pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.
"Baru terungkap, diturunkan Covid-19 kemari (Sumut) baru saya tahu, jumlah Warga Negera Indonesia di Sumut bekerja di luar negeri di deportasi negara-negara tetangga 46 ribu," terangnya.
Edy juga menyinggung soal devisa dihasilkan dari PMI legal Rp 159,7 triliun per tahun. Devisa terbesar nomor dua di tanah air setelah devisa migas.
"Kami mohon evaluasi, bapak Bupati dan Wali Kota tidak merasakan hasil pajak (devisa) itu. Maka dia cuek-cuek saja," katanya.
Edy berharap untuk PMI legal yang dikirim keluar negeri untuk bekerja harus memiliki ilmu dan menjadi tenaga ahli. Karena akan menjadi kebanggaan Indonesia mengirim pekerja yang memiliki skill. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan di dalam negeri oleh Pemerintah.
"Tenaga kerja yang harus dikirim, tenaga ahli. Yang ini, perlu kita kordinasi yang pasti," tandasnya.